This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 26 April 2016

Hukum Perburuhan Indonesia

Hukum Perburuhan Indonesia 1.      Pengertian Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yang melakukan pekerjaandalam satu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan). Dalam kepustakaan internasional, galibnya kajian Hukum Perburuhan terbagi ke dalam 3 bagian: a.       Hukum Hubungan Kerja Individual (Individual Employment Law); b.      Hukum Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law); c.      ...

Pembahasan Kasus PHK Dominasi Masalah Perburuhan di Jawa Tengah

Pembahasan Kasus PHK Dominasi Masalah Perburuhan di Jawa Tengah TEMPO Interaktif, Semarang - Direktur Yayasan Wahyu Sosial Semarang, Khotib, menyatakan selama 2009 masalah perburuhan di Jawa Tengah didominasi banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). "Dengan alasan efisiensi, pengusaha dan perusahaan seenaknya mem-PHK para buruhnya," kata Khotib di kantornya, Senin (28/12). Khotib menyatakan para pengusaha lebih suka pakai atau malahan lebih mendorong sistem kerja kontrak dari pada pakai sistem buruh tetap. Meski praktek itu diperbolehkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tapi perubahan status itu sangat merugikan kalangan buruh. Parahnya lagi,...

Minggu, 13 Desember 2015

Rangkuman UU No.19 Tentang HAK CIPTA dan UU No.36 Tentang TELEKOMUNIKASI

Rangkuman UU No.19 Tentang HAK CIPTA dan UU No.36 Tentang TELEKOMUNIKASI Hak Cipta Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Telekomunikasi Menurut Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, yang dimaksud dengan telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi...

Senin, 09 November 2015

Peraturan dan regulasi Cyberlaw

ARIF NURROHIM / 41113328 JOSAFATINO MORGANI / 44113683 MUHAMMAD NURSAIFUL A / 46113056 Peraturan dan regulasi Cyber Law Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi social (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku...

IT FORENSIK

Di Susunoleh : ARIF NURROHIM / 41113328 JOSAFATINO MORGANI / 44113683 MUHAMMAD NURSAIFUL A / 46113056 IT FORENSIK IT AUDIT TRAIL Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara rinci, Audit Trail secara default akan mencacat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah, dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (Dibuat, Diubah, atau Dihapus) dan oleh siapa serta bisa...

Selasa, 06 Oktober 2015

Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi Jenis-jenis ancaman melalui teknologi informasi: 1.     Serangan Pasif Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit. 2.     Serangan Aktif Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan...

MAKALAH ETIKA PROFESI NAMA:      JOSAFATINO MORGANI NPM:         44113683 KELAS:     3DC02 Universitas Gunadarma 2015/2016 DAFTAR ISI ETIKA                                                           …………………………………………………......... PROFESI                                           ...

Page 1 of 512345Next
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
g
o
l
B
y
M
o
t
e
m
o
c
l
e
W