This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 26 April 2016

Hukum Perburuhan Indonesia

Hukum Perburuhan Indonesia

1.      Pengertian Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan

Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yang melakukan pekerjaandalam satu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan).
Dalam kepustakaan internasional, galibnya kajian Hukum Perburuhan terbagi ke dalam 3 bagian:
a.       Hukum Hubungan Kerja Individual (Individual Employment Law);
b.      Hukum Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law);
c.       Hukum Jaminan Sosial (Sosial Security Law).
Sejak awa abad ke-21, perundang-undangan dalam bidang kajian Hukum Perburuhan direstrukturisasi dan dibagi kedalam 3 legislasi utama.
·         Undang-Undang (UU) No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
·         UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
·         UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial.

2.      Sejarah Hukum Perburuhan

Hukum Perburuhan ditengarai muncul pertama kali di Eropa sebagai reaksi atas perubahan-perubahan yang dimunculkan Revolusi Industri. Sejak abad pertengahan, di perkotaan, kerja terlokasir di pusat-pusat kerja kecil dan diselenggarakan oleh kelompok-kelompok pekerja dengan keahlian tertentu (gilda) yang memonopoli dan mengatur ragam bidang-bidang pekerjaan tertentu.
Revolusi Perancis (1795) menjadi symbol tuntutan dari kelompok baru masyarakat modern yang mulai muncul: proklamir keniscayaan persamaan derajat bagi setiap warga Negara dan kebebasan berdagang. Perserikatan kerja yang dianggap merupakan peninggalan asosiasi pekerja ke dalam gilda-gilda dihapuskan.
Napoleon menyebarkan ide baru tentang hukum demikian ke seluruh benua Eropa. Meskipun demikian, selama kurun abad ke-19 tampaknya kebebasan-kebebasan baru tersebut hanya dapat dinikmati sekelompok kecil masyarakat elite yang kemudian muncul. Mereka terpaksa menerima kondisi kerja yang ditetapkan secara sepihak oleh kelompok kecil majikan penyedia kerja. Kemiskinan memaksa mereka, termasuk keluarga dan anak-anak kecil, bekerja dengan waktu kerja yang sangat panjang.
Sekitar tahun 1900-an, beberapa Negara Eropa memodernisasi legislasi mereka perihal kontrak atau perjanjian kerja, yang sebelumnya dilandaskan pada konsep-konsep dari Hukum Romawi. Satu prinsip baru diperkenalkan, yaitu bahwa buruh atau pekerja adalah pihak yang lebih lemah dan sebab itu memerlukan perlindungan hukum.
Hugo Sinzheiner, guru besar hukum dari Jerman adalah yang pertama kali mengembangkan konsep kesepakatan kerja bersama dan mendorong legalisasinya. Di Jerman pula diperkenalkan pertama kali konsep dewan kerja (work council) yang juga menyebar ke banyak Negara di Eropa pada abad ke-20.
Pada akhir Perang Dunia Pertama, revolusi social di Russia dan Jerman menyadarkan banyak pemerintah bahwa diperlukan pengembangan kebijakan sosial yang bersifat khusus. Dalam perjanjian perdamaian (pengakhiran perang dunia pertama; the Peace Treaty of Versailles) pada 1919 dibentuklah the Internasional Labour Organisation (ILO). Pendirian organisasi perburuhan internasional ini dilandaskan kepercayaan bahwa perdamaian yang lebih langgeng harus dibangun berdasarkan keadilan sosial.
Pada 1990-an, kejatuhan dan kehancuran eksperimen sosialis di negara-negara Eropa Timur mendorong gerakan liberalisasi. Sejak 1970-an, Bank Dunia maupun PBB lebih memperhatikan pemajuan hak-hak sosial. ILO mendorong dan mendukung perkembangan sosial di negara-negara berkembang.

3.      Perkembangan Terkini dalam Pasar Tenaga Kerja Indonesia

Pasar tenaga kerja Indonesia berubah cepat akhir-akhir ini. Jumlah pekerja yang terlibat dalam proses produksi meningkat pesat karena Indonesia berkembang menjadi negara indutri baru. Mata pencaharian mayoritas masyarakat tidak lagi di lading dalam bidang bpertanian-perternakan namun justru berpindah ke pabrik-pabrik (indutri). Banyak korporasi besar tertarik menanamkan modal mereka di Indonesia karena dua hal yaitu, kekayaan sumberdaya alam dan melimpahnya tenaga kerja murah.

4.      Karakteristik (cirri-ciri) Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan

A.    Lebih banyak aturan hukum yang bersifat kolektif
Banyak disiplin atau bidang ilmu hukum galibnya hanya mengatur hubungan antara warga masyarakat atau korporasi/organisasi satu sama lain.
B.     Mengkompensasikan ketidaksetaraan (perlindungan pihak yang lemah)
Hukum perburuhan beranjak dari pengakuan bahwa buruh dalam realitas relasi ekonomi bukanlah pihak yang berkedudukan setara dengan majikan.
C.    Pengintegerasian hukum privat dan hukum publik
Hukum perburuhan dapat dipandang sebagai bagian hukum keperdataanmaupun hukum publik, atau sebaliknya dianggap sebagai cabang atau disiplin hukum mandiri.
D.    Sistem khusus berkenaan dengan penegakan
Penegakan hukum perburuhan memiliki sejumlah cirri khusus. Di banyak negara dapat kita temukan Inspektorat Perburuhan bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi dan penegakan dari bagian-bagian tertentu hukum perburuhan.

5.      Tempat atau kedudukan hukum perburuhan dalam system hukum

Satu ciri khusus hukum Perburuhan ialah bahwa cabang ini merupakan percabangan hukum yang sangat fungsional (fungsional field of law) yang mengkombinasikan semua percabangan hukum lainnya berkenaan dengan tema khusus bekerja di bawah majikan. Juga dapat dikatakan bahwa Undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur kontrak demikian harus kita cakupkan ke dalam hukum publik. Bagian-bagian tertentu hukum perburuhan juga kita temukan di atur di dalam Hukum Pidana, Hukum Acara dan Hukum Pajak. Disamping itu juga harus kita perhatikan bahwa sebagian sumber Hukum Perburuhan adalah hukum internasional.

6.      Sumber-sumber hukum dari Hukum Perburuhan

Dalam hukum perburuhan Indonesia saat ini, sumber hukum terpenting dalam bentuk perundang-undangan ialah:
·         Undang-undang Ketenagakerjaan
·         Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Buruh
·         Undang-undang tentang Penyelesaian  Perselisihan Hubungan Industial.
Ketiga pilar di atas membentuk inti dari Hukum Perburuhan Indonesia dan menjadi pokok bahasan. Kendati begitu perlu pula dicermati bahwa sumber-sumber hukum lainnya juga harus dirujuk dan berperan dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.
            Secara umum, sumber-sumber hukumyang terpenting ialah:  
·   Perjanjian-perjanjian internasional yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
·         Undang-undang Dasar 1945.
·         Perundang-undangan untuk hal-hal khusus.
·         Peraturan dan Keputusan Mentri.
·         Kesepakatan kerja bersama.
·         Peraturan kerja yang ditetapkan perusahaan.
·         Perjanjian kerja individual.
·         Instruksi oleh majikan/pemberi kerja.
·         Doktrin Hukum.



Sumbernya:

Ebook: Bab-bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia editor Guus Heerma van Voss dan Surya Tjandra

Pembahasan Kasus PHK Dominasi Masalah Perburuhan di Jawa Tengah

Pembahasan Kasus PHK Dominasi Masalah Perburuhan di Jawa Tengah

TEMPO Interaktif, Semarang - Direktur Yayasan Wahyu Sosial Semarang, Khotib, menyatakan selama 2009 masalah perburuhan di Jawa Tengah didominasi banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). "Dengan alasan efisiensi, pengusaha dan perusahaan seenaknya mem-PHK para buruhnya," kata Khotib di kantornya, Senin (28/12). Khotib menyatakan para pengusaha lebih suka pakai atau malahan lebih mendorong sistem kerja kontrak dari pada pakai sistem buruh tetap. Meski praktek itu diperbolehkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tapi perubahan status itu sangat merugikan kalangan buruh. Parahnya lagi, PHK yang dilakukan perusahaan itu rata-rata dilakukan secara sepihak. "Keputusannya tidak melibatkan buruh," kata dia.
Selain kasus PHK, kasus perburuhan di Jawa Tengah adalah belum terjaminnya jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), perlindungan kesehatan buruh yang masih buruk, serta masih banyaknya buruh yang menerima upah tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.

Menurut KBBI:
            Buruh/bu·ruh/ n orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja.
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
      Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
      Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, dan persaingan pasar yang semakin ketat. Banyak perusahaan yang memilih menggunakan mesin atau robot untuk memaksimalkan kegiatan produksinya tidak cuman itu, bahkan ada pula perusahaan yang memilih mengurangi pekerja yang sudah lama (tua) dan mengganti dengan pekerja yang baru lulus SMA/K. karena hal tersebut, perusahaan mengeluarkan senjatanya berupa PHK.
PHK adalah singkatan dari kata pemutusan hubungan kerja yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Jika penyebabnya seperti 3 hal tadi, mungkin itu tidak menimbulkan masalah dan masih dapat diterima para pekerja. Namun seringkali penyebab PHK itu adalah hal yang tidak masuk akal, seperti: pengurangan pekerja namun tak berapa lama perusahaan itu membuka lowongan pekerjaan lagi.
Untuk mengatasi hal tersebut Pekerja atau buruh dilindungi haknya untuk terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh pemilik modal. Kalaupun PHK tidak bisa dihindari, maka perundingan wajib dilakukan antara pihak buruh/pekerja dengan pihak perusahaan. Bila jalan keluar tidak juga ditemukan, maka perusahaan boleh melakukan PHK dengan catatan sudah ditetapkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang melakukan itu. Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK atas dasar perbedaan pandangan atau bila seorang pekerja berhalangan kerja karena sakit.
Namun sering ada kasus di mana PHK tidak bisa dihindari karena perusahaan melakukan efisiensi tertentu di mana pengurangan buruh/karyawan menjadi hal mutlak yang harus dilakukan.
Bila demikian yang terjadi, maka ada sejumlah ketentuan tentang jumlah uang pesangon yang diatur di dalam pasal 156 ayat 1 UU 13/2013 mengenai ketenagakerjaan. Di dalam ayat tersebut tertulis dengan jelas bahwa pengusaha diwajibkan membayar uang penghargaan atau uang pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK.
Meskipun seorang pengusaha tidak boleh memutuskan hubungan kerja secara sepihak, namun perusahaan tetap bisa melakukan hal tersebut. UU no. 13/2003 menyebut bahwa pihak perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja bila terdapat kondisi sebagai berikut: 
  1. Pekerja mengundurkan diri atas kesadaran sendiri.
  2. Pengunduran diri karena kontrak kerja berakhir.
  3. Pengunduran diri dikarenakan usia pensiun.
  4. Pekerja yang mangkir terus menerus bisa menerima PHK.
  5. Perusahaan mengalami kerugian dan pada akhirnya harus ditutup karena bangkrut.
  6. Seorang pekerja yang ditahan pihak berwajib juga bisa diputuskan hubungan kerjanya.
  7. Bila pekerja melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan perusahaan, maka perusahaan bisa melakukan PHK. 




Sumbernya:






Minggu, 13 Desember 2015

Rangkuman UU No.19 Tentang HAK CIPTA dan UU No.36 Tentang TELEKOMUNIKASI

Rangkuman UU No.19 Tentang HAK CIPTA dan UU No.36 Tentang TELEKOMUNIKASI

Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Telekomunikasi
Menurut Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, yang dimaksud dengan telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.(pasal 1 ayat 1).

Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan klik disini!

Senin, 09 November 2015

Peraturan dan regulasi Cyberlaw

ARIF NURROHIM / 41113328
JOSAFATINO MORGANI / 44113683
MUHAMMAD NURSAIFUL A / 46113056









Peraturan dan regulasi

Cyber Law
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi social (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Setelah memahami definisi di atas, mari kita masuk ke pembahasannya.

UNTUK LEBIH LANJUT DI DOWNLOAD!!!

IT FORENSIK

Di Susunoleh :
ARIF NURROHIM / 41113328
JOSAFATINO MORGANI / 44113683

MUHAMMAD NURSAIFUL A / 46113056






IT FORENSIK

IT AUDIT TRAIL
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara rinci, Audit Trail secara default akan mencacat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah, dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (Dibuat, Diubah, atau Dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik. Cara Kerja Audit Trail Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel 1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete 2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel. Hasil Audit Trail Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu : Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung Tabel.

UNTUK LEBIH LANJUT DAPAT DI DOWNLOAD!!! 

Selasa, 06 Oktober 2015

Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Jenis-jenis ancaman melalui teknologi informasi:
1.     Serangan Pasif
Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.

2.     Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.

3.     Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.



4.     Orang dalam
Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

5.     Serangan distribusi
Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

CYBERCRIME
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.      Kejahatan kerah biru
2.      Kejahatan kerah putih



Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan

Contoh Kasus Cybercrime :
1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).    Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.

2.      Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
3.      Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line
a.       Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara fiktif.
b.      Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.
c.       Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bombastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.
4.      Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)
a.       Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
b.      Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
c.       Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security seperti VeriSign.


















DAFTAR PUSTAKA


MAKALAH ETIKA PROFESI

NAMA:      JOSAFATINO MORGANI
NPM:         44113683
KELAS:     3DC02











Universitas Gunadarma

2015/2016





DAFTAR ISI

ETIKA                                                           ………………………………………………….........
PROFESI                                                       ……………………………………………………….
ETIKA PROFESI                                          ……………………………………………………….
PAHAM ETIKA PROFESI                           ……………………………………………………….
            HEDONISME                                    …………………………………………………........
            INTUISI                                             ……………………………………………………….
            EVOLUSI                                          ……………………………………………………….
            AUDAEMONISME                          ……………………………………………….............
            PRAGMATISME                               ………………………………………………………
            NATURALISME                               ………………………………………………………
            VITALISME                                      ………………………………………………………
            IDEALISME                                      ………………………………………………………
            MARXISME                                      ………………………………………………………
TUJUAN KODE ETIK PROFESI                ……………………………………………………….
PENGERTIAN PROFESSIONALISME     ………………………………………………………..





Etika
          Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Profesi
            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional.

Etika Profesi
          Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Contoh kasus etika profesi:
1.      Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

2.      Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
         
3.      Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Paham/aliran dalam etika Profesi:
1.     Hedonisme
Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari perasaan-perasaan yang menyakitkan. Hedonisme merupakan ajaran atau pandangan bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup dan tindakan manusia. Terdapat tiga aliran pemikiran dalam hedonis yakni Cyrenaics, Epikureanisme, dan Utilitarianisme. Kata hedonisme diambil dari Bahasa Yunani “hedonismos” dari akar kata “ hedone”, artinya "kesenangan".[3] Paham ini berusaha menjelaskan adalah baik apa yang memuaskan keinginan manusia dan apa yang meningkatkan kuantitas kesenangan itu sendiri.
2.     Intuisi
Intuisi adalah istilah untuk kemampuan memahami sesuatu tanpa melalui penalaran rasional dan intelektualitas. Sepertinya pemahaman itu tiba-tiba saja datangnya dari dunia lain dan di luar kesadaran. Misalnya saja, seseorang tiba-tiba saja terdorong untuk membaca sebuah buku. Ternyata, di dalam buku itu ditemukan keterangan yang dicari-carinya selama bertahun-tahun. Atau misalnya, merasa bahwa ia harus pergi ke sebuah tempat, ternyata di sana ia menemukan penemuan besar yang mengubah hidupnya. Namun tidak semua intuisi berasal dari kekuatan psi. Sebagian intuisi bisa dijelaskan sebab musababnya. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa orang-orang yang berada dalam jajaran puncak bisnis atau kaum eksekutif memiliki skor lebih baik dalam eksperimen uji indera keenam dibandingkan dengan orang-orang biasa. Penelitian itu sepertinya menegaskan bahwa orang-orang sukses lebih banyak menerapkan kekuatan psi dalam kehidupan keseharian mereka, hal mana menunjang kesuksesan mereka. Salah satu bentuk kemampuan psi yang sering muncul adalah kemampuan intuisi. Tidak jarang, intuisi yang menentukan keputusan yang mereka ambil.
Sampai saat ini dipercaya bahwa intuisi yang baik dan tajam adalah syarat agar seseorang dapat sukses dalam hidup. Oleh karena itu tidak mengherankan jika banyak buku-buku mengenai kiat-kiat sukses selalu memasukkan strategi mempertajam intuisi.
intuisi dalam bahasa sederhana bisa diartikan getaran hati (jiwa) akan sesuatu hal (Causalitas) yang dihadapi atau yang akan terjadi. getaran hati atau mungkin bisa juga diartikan "perasaan" akan sesuatu (itu) muncul atau terasa. akal (sehat) berpikir dan berbicara (sehat) akan membuat hati/perasaan sehat (tenang) bgt pun sebaliknya.

3.     Evolusi
Evolusi adalah proses perubahan secara berangsur-angsur (bertingkat) dimana sesuatu berubah menjadi bentuk lain (yang biasanya) menjadi lebih kompleks/ rumit ataupun berubah menjadi bentuk yang lebih baik. Evolusi berasal dari bahasa latin evolvere "membuka lipatan," dari ex- "keluar" + volvere "menggulung" (1641) yang berarti "membuka lipatan, keluar, berkembang,". Evolusi pada tahun 1622, pada awalnya berarti "membuka gulungan buku"; namun istilah ini digunakan pertama kali dalam pengertian ilmiah modern pada tahun 1832 oleh seorang Geologis berkebangsaan Skotlandia bernama Charles Lyell. Charles Darwin kemudian menggunaka istilah ini satu kali dalam paragraf penutup bukunya yang berjudul "The Origin of Species" (Asal mula Spesies) pada tahun 1859. Istilah ini kemudian dipopulerkan oleh Herbert Spencer dan ahli biologi lainnya.

4.     Audaemonisme
Aliran filsafat etika yang menafsirkan tujuan manusia sehingga tercapainya kebahagiaan yang paripurna akibat mekarnya segala potensi manusia.

5.     Pragmatisme
Pragmatisme adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai yang benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis.  Dengan demikian, bukan kebenaran objektif dari pengetahuan yang penting melainkan bagaimana kegunaan praktis dari pengetahuan kepada individu-individu. Dasar dari pragmatisme adalah logika pengamatan, di mana apa yang ditampilkan pada manusia dalam dunia nyata merupakan fakta-fakta individual, konkret, dan terpisah satu sama lain. Dunia ditampilkan apa adanya dan perbedaan diterima begitu saja. Representasi realitas yang muncul di pikiran manusia selalu bersifat pribadi dan bukan merupakan fakta-fakta umum. Ide menjadi benar ketika memiliki fungsi pelayanan dan kegunaan. Dengan demikian, filsafat pragmatisme tidak mau direpotkan dengan pertanyaan-pertanyaan seputar kebenaran, terlebih yang bersifat metafisik, sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan filsafat Barat di dalam sejarah.
6.     Naturalisme
Naturalisme mempunyai beberapa pengertian, yaitu dari segi bahasa, Naturalisme berasal dari dua kata, “Natural” artinya “Alami” dan “Isme” artinya “Paham”. Aliran naturalisme dapat juga disebut sebagai “Paham Alami”. Maksudnya, bahwa setiap manusia yang terlahir ke bumi ini pada dasarnya memiliki kecenderungan atau pembawaan yang baik dan tak ada seorangpun terlahir dengan pembawaan yang buruk. Naturalisme merupakan teori yang menerima “nature” (alam) sebagai keseluruhan realitas. Istilah “nature” telah dipakai dalam filsafat dengan bermacam-macam arti, mulai dari dunia fisik yang dapat dilihat oleh manusia, sampai kepada sistem total dari fenomena ruang dan waktu. Natura adalah dunia yang diungkapkan kepada kita oleh sains alam. Istilah naturalisme adalah kebalikan dari istilah supernaturalisme yang mengandung pandangan dualistik terhadap alam dengan adanya kekuatan yang ada (wujud) di atas atau di luar alam (Titus dalam makalah Ahmad, 2012).

7.     Vitalisme
Vitalisme adalah suatu doktrin yang mengatakan bahwa suatu kehidupan terletak di luar dunia materi dan karenanya kedua konsep ini, kehidupan dan materi, tidak bisa saling mengintervensi. Dimana doktrin ini menghadirkan suatu konsep energi, elan vital, yang menyokong suatu kehidupan dan energi ini bisa disamakan dengan keberadaan suatu jiwa.

8.     Idealisme
Idealisme adalah sebuah istilah yang digunakan pertama kali dalam dunia filsafat oleh Leibniz pada awal abad 18. ia menerapkan istilah ini pada pemikiran Plato, seraya memperlawankan dengan materialisme Epikuros. Istilah Idealisme adalah aliran filsafat yang memandang yang mental dan ideasional sebagai kunci ke hakikat realitas. Dari abad 17 sampai permulaan abad 20 istilah ini banyak dipakai dalam pengklarifikasian filsafat. Idealisme berasal dari kata ide yang artinya adalah dunia di dalam jiwa (Plato), jadi pandangan ini lebih menekankan hal-hal bersifat ide, dan merendahkan hal-hal yang materi dan fisik. Realitas sendiri dijelaskan dengan gejala-gejala psikis, roh, budi, diri, pikiran mutlak, bukan berkenaan dengan materi.

9.     Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang berdasar pada pandangan-pandangan Karl Marx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosial, dan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis. Marxisme mencakup materialisme dialektis dan materialisme historis serta penerapannya pada kehidupan sosial.

Tujuan Kode Etik Profesi
          kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Pengertian Professionalisme
          Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Ciri khas profesi:
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.      Suatu teknik intelektual.
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8.      Pengakuan sebagai profesi.
9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.




DAFTAR PUSTAKA


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More