Minggu, 13 Desember 2015

Rangkuman UU No.19 Tentang HAK CIPTA dan UU No.36 Tentang TELEKOMUNIKASI

Rangkuman UU No.19 Tentang HAK CIPTA dan UU No.36 Tentang TELEKOMUNIKASI

Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Telekomunikasi
Menurut Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, yang dimaksud dengan telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.(pasal 1 ayat 1).

Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan klik disini!

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More