Rangkuman UU
No.19 Tentang HAK CIPTA dan UU No.36 Tentang TELEKOMUNIKASI
Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Telekomunikasi
Menurut Undang-undang
nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, yang dimaksud dengan telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.(pasal 1 ayat
1).Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan klik disini!
0 komentar:
Posting Komentar