Hukum
Perburuhan Indonesia
1. Pengertian Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
Hukum
perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour
Law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan
perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional,
hukum perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yang melakukan pekerjaandalam
satu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan).
Dalam
kepustakaan internasional, galibnya kajian Hukum Perburuhan terbagi ke dalam 3
bagian:
a. Hukum
Hubungan Kerja Individual (Individual
Employment Law);
b. Hukum
Perburuhan Kolektif (Collective Labour
Law);
c. Hukum
Jaminan Sosial (Sosial Security Law).
Sejak awa abad ke-21, perundang-undangan dalam
bidang kajian Hukum Perburuhan direstrukturisasi dan dibagi kedalam 3 legislasi
utama.
·
Undang-Undang (UU) No.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
·
UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
·
UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Indutrial.
2. Sejarah Hukum Perburuhan
Hukum
Perburuhan ditengarai muncul pertama kali di Eropa sebagai reaksi atas
perubahan-perubahan yang dimunculkan Revolusi Industri. Sejak abad pertengahan,
di perkotaan, kerja terlokasir di pusat-pusat kerja kecil dan diselenggarakan
oleh kelompok-kelompok pekerja dengan keahlian tertentu (gilda) yang memonopoli
dan mengatur ragam bidang-bidang pekerjaan tertentu.
Revolusi
Perancis (1795) menjadi symbol tuntutan dari kelompok baru masyarakat modern
yang mulai muncul: proklamir keniscayaan persamaan derajat bagi setiap warga Negara
dan kebebasan berdagang. Perserikatan kerja yang dianggap merupakan peninggalan
asosiasi pekerja ke dalam gilda-gilda dihapuskan.
Napoleon
menyebarkan ide baru tentang hukum demikian ke seluruh benua Eropa. Meskipun demikian,
selama kurun abad ke-19 tampaknya kebebasan-kebebasan baru tersebut hanya dapat
dinikmati sekelompok kecil masyarakat elite yang kemudian muncul. Mereka terpaksa
menerima kondisi kerja yang ditetapkan secara sepihak oleh kelompok kecil
majikan penyedia kerja. Kemiskinan memaksa mereka, termasuk keluarga dan
anak-anak kecil, bekerja dengan waktu kerja yang sangat panjang.
Sekitar
tahun 1900-an, beberapa Negara Eropa memodernisasi legislasi mereka perihal
kontrak atau perjanjian kerja, yang sebelumnya dilandaskan pada konsep-konsep
dari Hukum Romawi. Satu prinsip baru diperkenalkan, yaitu bahwa buruh atau
pekerja adalah pihak yang lebih lemah dan sebab itu memerlukan perlindungan
hukum.
Hugo Sinzheiner,
guru besar hukum dari Jerman adalah yang pertama kali mengembangkan konsep
kesepakatan kerja bersama dan mendorong legalisasinya. Di Jerman pula
diperkenalkan pertama kali konsep dewan kerja (work council) yang juga menyebar ke banyak Negara di Eropa pada
abad ke-20.
Pada
akhir Perang Dunia Pertama, revolusi social di Russia dan Jerman menyadarkan banyak
pemerintah bahwa diperlukan pengembangan kebijakan sosial yang bersifat khusus.
Dalam perjanjian perdamaian (pengakhiran perang dunia pertama; the Peace Treaty of Versailles) pada
1919 dibentuklah the Internasional Labour
Organisation (ILO). Pendirian organisasi perburuhan internasional ini
dilandaskan kepercayaan bahwa perdamaian yang lebih langgeng harus dibangun
berdasarkan keadilan sosial.
Pada
1990-an, kejatuhan dan kehancuran eksperimen sosialis di negara-negara Eropa Timur
mendorong gerakan liberalisasi. Sejak 1970-an, Bank Dunia maupun PBB lebih
memperhatikan pemajuan hak-hak sosial. ILO mendorong dan mendukung perkembangan
sosial di negara-negara berkembang.
3. Perkembangan Terkini dalam Pasar
Tenaga Kerja Indonesia
Pasar
tenaga kerja Indonesia berubah cepat akhir-akhir ini. Jumlah pekerja yang
terlibat dalam proses produksi meningkat pesat karena Indonesia berkembang
menjadi negara indutri baru. Mata pencaharian mayoritas masyarakat tidak lagi
di lading dalam bidang bpertanian-perternakan namun justru berpindah ke
pabrik-pabrik (indutri). Banyak korporasi besar tertarik menanamkan modal
mereka di Indonesia karena dua hal yaitu, kekayaan sumberdaya alam dan
melimpahnya tenaga kerja murah.
4. Karakteristik (cirri-ciri) Hukum
Perburuhan/Ketenagakerjaan
A.
Lebih
banyak aturan hukum yang bersifat kolektif
Banyak disiplin atau bidang ilmu
hukum galibnya hanya mengatur hubungan antara warga masyarakat atau
korporasi/organisasi satu sama lain.
B.
Mengkompensasikan
ketidaksetaraan (perlindungan pihak yang lemah)
Hukum perburuhan beranjak dari
pengakuan bahwa buruh dalam realitas relasi ekonomi bukanlah pihak yang
berkedudukan setara dengan majikan.
C.
Pengintegerasian
hukum privat dan hukum publik
Hukum perburuhan dapat dipandang
sebagai bagian hukum keperdataanmaupun hukum publik, atau sebaliknya dianggap
sebagai cabang atau disiplin hukum mandiri.
D.
Sistem
khusus berkenaan dengan penegakan
Penegakan hukum perburuhan memiliki
sejumlah cirri khusus. Di banyak negara dapat kita temukan Inspektorat
Perburuhan bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi dan penegakan dari
bagian-bagian tertentu hukum perburuhan.
5. Tempat atau kedudukan hukum
perburuhan dalam system hukum
Satu
ciri khusus hukum Perburuhan ialah bahwa cabang ini merupakan percabangan hukum
yang sangat fungsional (fungsional field
of law) yang mengkombinasikan semua percabangan hukum lainnya berkenaan
dengan tema khusus bekerja di bawah majikan. Juga dapat dikatakan bahwa
Undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur kontrak demikian harus kita
cakupkan ke dalam hukum publik. Bagian-bagian tertentu hukum perburuhan juga
kita temukan di atur di dalam Hukum Pidana, Hukum Acara dan Hukum Pajak. Disamping
itu juga harus kita perhatikan bahwa sebagian sumber Hukum Perburuhan adalah
hukum internasional.
6. Sumber-sumber hukum dari Hukum Perburuhan
Dalam
hukum perburuhan Indonesia saat ini, sumber hukum terpenting dalam bentuk
perundang-undangan ialah:
·
Undang-undang Ketenagakerjaan
·
Undang-undang tentang Serikat
Pekerja/Buruh
·
Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial.
Ketiga pilar di atas membentuk inti dari Hukum
Perburuhan Indonesia dan menjadi pokok bahasan. Kendati begitu perlu pula
dicermati bahwa sumber-sumber hukum lainnya juga harus dirujuk dan berperan dalam
penyelesaian perselisihan perburuhan.
Secara
umum, sumber-sumber hukumyang terpenting ialah:
· Perjanjian-perjanjian internasional yang
sudah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
·
Undang-undang Dasar 1945.
·
Perundang-undangan untuk hal-hal khusus.
·
Peraturan dan Keputusan Mentri.
·
Kesepakatan kerja bersama.
·
Peraturan kerja yang ditetapkan
perusahaan.
·
Perjanjian kerja individual.
·
Instruksi oleh majikan/pemberi kerja.
·
Doktrin Hukum.
Sumbernya:
Ebook: Bab-bab Tentang Hukum
Perburuhan Indonesia editor Guus Heerma van Voss dan Surya Tjandra
0 komentar:
Posting Komentar