Selasa, 01 April 2014

Penjabaran Tentang Pendidikan Kewarganegaraan

Bab I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Seperti yang telah kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai nasionalis, patriotis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut semakin lama semakin menghilang dari diri seseorang disuatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu pada diri setiap warga negara agar setiap waraga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan  kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan dasar ilmu yang harus dimiliki masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup bagi generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan  merupakan usur negara sebagai syarat berdirinya suatau negara yang diberikan secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan, dan mengembangkan wawasan kesadaran bernegara bagi setiap warga negara sehingga memiliki pola sikap, pola pikir, dan perilaku cinta tanah air yang berdasarkan Pancasila.      

B.     Tinjauan Pustaka
1.   Secara Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bangsa merupakan sekumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
2.   Negara ialah Persekutuan manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup lainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu “kedaulatan”.
3.  Warga Negara adalah warga suatu negarayang ditetapkan berdasarkan hukum perundang-undangan.
4.      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
5.   Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada kita sendiri.
6.   Kewajiban, menurut Prof. Dr. Notonegoro kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
7.    Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapa pun.


Bab II
Permasalahan

1.      Apa yang membedakan bangsa dengan negara?
2.      Apa saja hak dan kewajiban warga negara bagi negara?

3.      Sebutkan macam-macam demokrasi yang berkembang di Indonesia? 


Bab III
Pembahasan

A.    Bangsa
Secara Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bangsa merupakan sekumpulan manusia yang terikat  karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1.      Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2.      Keinginan untuk lebih unggul diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
3.      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.

B.     Negara
Negara ialah Persekutuan manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup lainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu “kedaulatan”.
Pengertian Negara berdasarkan pendapat para ahli:
·         Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
·         Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara berdaulat yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia dengan memiliki syarat-syarat terbentuknya suatu negara seperti:
-          Rakyat
-          Wilayah darat, laut, dan udara

C.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban sebagai warganegara  merupakan sesuatu yang tidak mungkin dapat dipisahkan, Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan  perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, , memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara, tapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Akan Tetapi sebagai warga negara kita jangan hanya menuntut hak-hak saja sebelum menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara yang mempunyai tanggung jawab yang besar.
Adapun Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusian.” Pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2.      Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
3.      Hak dan kewajiban membela Negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945: “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara.”
Selain hak dan kewajiban warga negara, ada pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara, antara lain:
1.      Hak Negara untuk ditaati hukum
2.      Hak Negara untuk dibela
3.      Kewajiban warga Negara untuk menjamin system hukum yang adil
4.      Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara

D.    Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
Jenis-jenis Demokrasi
·         Dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat:
Ø  Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
Ø  Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
·         Dilihat dari titik perhatian:
Ø  Demokrasi Material
Ø  Demokrasi Formal
Ø  Demokrasi Campuran
·         Dilihat dari prinsip ideologi
Ø  Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme
Ø  Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial

E.     HAM
HAM/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Jenis dan macam-macam Hak Asasi Manusia Dunia:

1.      Hak asasi pribadi / personal Right
-    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
-    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-    Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak asasi politik / Political Right
-       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-       Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
-       Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
-       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
-       Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
-       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
-       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-       Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
-       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
-       Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
-       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
-       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
-       Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
-       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
-       Hak mendapatkan pengajaran.
-       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


Bab IV
Penutup

A.    Kesimpulan
Pentingnya pendidikkan kewarganegaraan ternyata sangat diperlukan bagi warga negara. Karena dengan adanya pendidikkan ini warga negara boleh belajar tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mereka pun bisa mengetahui apa saja yg menjadi hak dan kewajiban negaranya. Di dalam pendidikkan ini, warga negara pun bisa mengetahui macam-macam demokrasi yang berkembang pada negara Indonesia. Sreta yang terpenting Hak Asasi Manusia yang dimiliki warga negara harus dilindungi oleh negaranya karena itu adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapa pun.

B.     Saran
Bagi siswa yang menerima pendidikkan ini diharapkan harus benar-benar memahami karena pendidikkan ini bisa menjadi dasar pembentukan moral bangsa dan menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme. Bagi pendidik yang memberi materi tersebut diharapkan lebih memahami materinya sehingga para siswa dapat mengerti dan bisa mempraktikannya di kehidupan nyata.



Daftar Pustaka



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More