Bab
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Seperti yang telah kita ketahui, setiap suatu bangsa
mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana
terdapat banyak nilai nasionalis, patriotis dan lain sebagainya yang pada saat
itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman
dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut semakin lama semakin
menghilang dari diri seseorang disuatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya
pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu pada
diri setiap warga negara agar setiap waraga negara tahu hak dan kewajiban dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan dasar ilmu yang harus dimiliki
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup bagi
generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usur negara sebagai syarat
berdirinya suatau negara yang diberikan secara sistematis untuk mengenalkan,
menanamkan, dan mengembangkan wawasan kesadaran bernegara bagi setiap warga
negara sehingga memiliki pola sikap, pola pikir, dan perilaku cinta tanah air
yang berdasarkan Pancasila.
B. Tinjauan Pustaka
1. Secara
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bangsa
merupakan sekumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
2. Negara
ialah Persekutuan manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup
lainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus
yang membedakannya yaitu “kedaulatan”.
3. Warga Negara
adalah warga suatu negarayang ditetapkan berdasarkan hukum perundang-undangan.
4. Penduduk adalah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
5. Hak merupakan
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada kita
sendiri.
6. Kewajiban, menurut
Prof. Dr. Notonegoro kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
7. Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapa pun.
Bab II
Permasalahan
1. Apa
yang membedakan bangsa dengan negara?
2. Apa
saja hak dan kewajiban warga negara bagi negara?
3. Sebutkan
macam-macam demokrasi yang berkembang di Indonesia?
Bab III
Pembahasan
A.
Bangsa
Secara Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Bangsa merupakan
sekumpulan manusia yang terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002:
212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa
bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual,
suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah
lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar
kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif
yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang
lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in
History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat)
unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan
untuk lebih unggul diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh,
dan prestise.
3. Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
B.
Negara
Negara ialah
Persekutuan manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup
lainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus
yang membedakannya yaitu “kedaulatan”.
Pengertian Negara
berdasarkan pendapat para ahli:
·
Roger F. Soltau : Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
·
Georg Jellinek : Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
·
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah
sebuah negara berdaulat yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia
dengan memiliki syarat-syarat terbentuknya suatu negara seperti:
-
Rakyat
-
Wilayah darat, laut, dan udara
C.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban
sebagai warganegara merupakan sesuatu
yang tidak mungkin dapat dipisahkan, Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan perlindungan
hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, ,
memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan
kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran ,
dan tentunya masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara, tapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Akan Tetapi
sebagai warga negara kita jangan hanya menuntut hak-hak saja sebelum
menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara yang mempunyai tanggung jawab
yang besar.
Adapun Hak dan
kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945:
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusian.”
Pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2. Hak
berpendapat. Pasal 28 UUD 1945:
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
3. Hak
dan kewajiban membela Negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945: “Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara.”
Selain hak dan
kewajiban warga negara, ada pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap
warga negara, antara lain:
1. Hak
Negara untuk ditaati hukum
2. Hak
Negara untuk dibela
3. Kewajiban
warga Negara untuk menjamin system hukum yang adil
4. Kewajiban
Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
D.
Demokrasi
Demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang
berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada
ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah
sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat
yang dijalankan oleh pemerintah.
Jenis-jenis Demokrasi
·
Dilihat dari cara penyaluran aspirasi
rakyat:
Ø Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan
kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan
arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi
langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan
aspirasinya.
Ø Demokrasi
Tidak Langsung
Demokrasi
tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem
perwakilan.
·
Dilihat dari titik perhatian:
Ø Demokrasi
Material
Ø Demokrasi
Formal
Ø Demokrasi
Campuran
·
Dilihat dari prinsip ideologi
Ø Demokrasi
Rakyat
Demokrasi
rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme
Ø Demokrasi
Konstitusional
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau
manusia sebagai makhluk sosial
E.
HAM
HAM/ Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Jenis dan
macam-macam Hak Asasi Manusia Dunia:
1.
Hak
asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.
Hak
asasi politik / Political Right
- Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.
Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
- Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu.
- Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6.
Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak
mendapatkan pengajaran.
- Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Bab IV
Penutup
A.
Kesimpulan
Pentingnya pendidikkan kewarganegaraan
ternyata sangat diperlukan bagi warga negara. Karena dengan adanya pendidikkan
ini warga negara boleh belajar tentang hak dan kewajibannya sebagai warga
negara dan mereka pun bisa mengetahui apa saja yg menjadi hak dan kewajiban
negaranya. Di dalam pendidikkan ini, warga negara pun bisa mengetahui
macam-macam demokrasi yang berkembang pada negara Indonesia. Sreta yang
terpenting Hak Asasi Manusia yang dimiliki warga negara harus dilindungi oleh
negaranya karena itu adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapa
pun.
B.
Saran
Bagi siswa yang
menerima pendidikkan ini diharapkan harus benar-benar memahami karena
pendidikkan ini bisa menjadi dasar pembentukan moral bangsa dan menumbuhkan
jiwa nasionalisme dan patriotisme. Bagi pendidik yang memberi materi tersebut
diharapkan lebih memahami materinya sehingga para siswa dapat mengerti dan bisa
mempraktikannya di kehidupan nyata.
Daftar
Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar